Prabowo Teken Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
Presiden Prabowo menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai ibu kota politik pada 2028.
Hal tersebut ditetapkan Prabowo melalui peraturan presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang ditandatangani pada Juni lalu.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulis Perpres tersebut, dikutip Jumat (19/9).
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa target pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya.

Pertama, luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare. Kedua, persentase pembangunan gedung atau perkantoran mencapai 20 persen.
Selanjutnya, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen. Dan keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.
Terkait dengan ASN, pada tahap pertama sebanyak 1.700-4.100 orang dengan dilakukan pemindahan ASN ke IKN dan penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas lbu Kota Nusantara.
“Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang; dan (ii) cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen,” tulis keterangan lampiran beleid tersebut.